Operator seluler PT Indosat Tbk digugat oleh Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie melalui kuasa hukumnya David Tobing.
Gugatan dilayangkan karena Alvin Lie tidak merasa nyaman dengan kiriman iklan dan promosi SMS berupa penawaran yang sering diterima. Dalam keterangannya, Alvin menyebut iklan dan promosi SMS blast itu dilakukan secara terus-menerus, tanpa henti dan masif. Bahkan dikirim tanpa kenal waktu seperti pada dini hari dan karenanya adalah diluar kewajaran dan sangat mengganggu privasinya.
Permasalahan dimulai pada Februari 2020. Indosat saat itu berulang kali mengirimkan SMS blast berupa penawaran pada waktu yang tidak normal, seperti saat pulang kerja, jam istirahat, jam tidur dan hari libur, di rentang waktu pukul 18.00 - 02.30 WIB.
Merasa terganggu atas SMS ini, maka penggugat pada tanggal 26 Februari 2020 menyampaikan keluhan pada tergugat (Indosat) lewat akun Twitter @IndosatCare pada 26 Februari 2020. Tergugat menyatakan permohonan maaf dan akan melakukan evaluasi. SMS blast tersebut sempat berhenti selama beberapa hari, namun penggugat kembali menerima berbagai macam penawaran melalui SMS.
Penggugat pun telah kembali melakukan komplain berulangkali kepada Tergugat pada bulan Maret hingga bulan Agustus 2020, baik melalui media sosial maupun customer care Tergugat. Faktanya, SMS penawaran yang mengganggu tersebut hingga bulan Agustus 2020 masih saja dikirimkan berulangkali.
Alvin Lie menambahkan bahwa sebagai konsumen dia berhak atas kenyamanan dan keamanan dalam menggunakan jasa yang dipakainya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 1 UU Perlindungan Konsumen.
Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
David Tobing juga menilai Indosat telah melakukan kesalahan karena melakukan penawaran iklan SMS yang dilakukan secara berulang kali dan dilakukan pada waktu yang tidak wajar hingga mengganggu psikologi sehingga hal tersebut melanggar Pasal 15 UU Perlindungan Konsumen
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Indosat juga telah melanggar Pasal 23 ayat 2 huruf a dan b Permenkominfo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelengaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler (Permenkominfo) dimana tindakan Tergugat telah melanggar privasi dan merupakan penawaran yang mengganggu.
Menurut David Tobing, tindakan Indosat yang tidak menghentikan promosi SMS penawaran kepada pelanggan yang merasa terganggu adalah perbuatan melawan hukum dan untuk itu digugat karena melanggar kewajiban hukum tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 3 huruf b dan c Permenkominfo yaitu dengan cara memasang sistem yang meminimalkan penyebaran pesan yang tidak semestinya; dan membangun sistem pengaduan/laporan konsumen
Mengetahui Indosat digugat, dukungan masif dari sejumlah pelanggan Indosat didunia maya yang mengalami kesamaan nasib langsung mengalir. Contoh dukungan adalah dari Yudi.K pemilik akun twiter @ykydkyd yang juga masih terus dikirimi iklan SMS blast. Walaupun sudah mengeluhkan hal ini call center Indosat namun hanya berkurang selama kurang lebih 2 minggu.
Berdasarakan SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam daftar gugatannya, Alvin tak menuntut adanya ganti rugi materiil dan hanya menuntut agar Tergugat dalam hal ini PT Indosat Tbk segera menghentikan penawaran dalam bentuk apapun kepada Penggugat melalui SMS blast. Ia juga menuntut agar Tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 100.
Lewat kuasa hukum Dr David Tobing, gugatan Alvin Lie ini tidak hanya menyeret Indosat dalam pusaran kasus hukum tetapi juga Menteri Komunikasi dan Informatika yang gugatannya telah diregister pada PN Jakarta Pusat dengan nomer perkara 464/PDT.G/2020/PN.JKT.PST tertanggal 14 Agustus 2020 ini.
Tujuannya agar Pengadilan untuk memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan perkara a quo nantinya dan membuat aturan soal batas wajar dan persyaratan khusus pengiriman SMS marketing pada sektor operator telekomunikasi
David Tobing mengatakan seharusnya Kominfo dan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) juga mengatur ketentuan spesifik terkait program marketing SMS blast ke pelanggan seperti yang telah diatur OJK dalam SE OJK No. 12 Tahun 2014 tentang Penyampaian Informasi dalam rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan.
Berdasarkan SE OJK 12/2014 mengatur dalam hal penyampaian informasi melalui sarana komunikasi pribadi seperti telepon, text message, email, dan yang dapat dipersamakan dengan itu atau kunjungan langsung yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) harus memenuhi ketentuan bahwa komunikasi hanya dapat dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 18.00 waktu setempat kecuali atas persetujuan atau permintaan calon konsumen atau konsumen.
Aturan tersebut dapat menjamin privasi dan kenyamanan pelanggan karena ada pengaturan jamnya dan tidak dapat dilakukan dihari libur.
Tanggapan Indosat Atas Gugatan SMS Promosi
Indosat Ooredoo menyatakan bahwa mereka selalu mematuhi semua peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Perusahaan senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan etika bisnis dalam operasionalnya di seluruh Indonesia.
"Perusahaan kami selalu menjaga layanan yang diberikan sesuai dengan standar kualitas (SOP) dan regulasi pemerintah," kata Turina Farouk, SVP Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo dalam keterangan resminya terhadap Indosat digugat.
Kami ingin pelanggan bisa menikmati nilai ekonomis terbaik dari produk kami. Oleh karena itu kami telah mulai memberikan program penawaran terbaik kepada semua pelanggan. Informasi tentang promo ini diberikan agar seluruh pelanggan mengetahui bahwa Indosat Ooredoo memiliki sebuah program spesial di seluruh rangkaian produknya untuk pelanggan selama pandemi agar mereka tidak khawatir untuk tetap bisa terhubung satu sama lain,” ucapnya. Perusahaan, katanya, juga menghormati hak setiap pelanggan untuk menyampaikan keluhan, pendapat dan aspirasinya dan selalu menindaklanjuti setiap masukan dan menyelesaikan setiap keluhan yang dialami pelanggan sesegera mungkin.
Sehubungan dengan pandemi yang masih berlangsung, dalam era normal baru saat ini, Indosat Ooredoo telah mengambil langkah untuk memastikan semua pelanggan mendapatkan penawaran program 'penawaran terbaik' dengan nama "Only for You"