Cowell Development Pemilik Atrium Senen Diputus Pailit

Cowell Development Pemilik Atrium Senen Diputus Pailit

PT Cowell Development Tbk (COWL) dinyatakan dalam status pailit atau bangkrut oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan emiten perusahaan pengembang properti nasional . Keputusan pailit tersebut tertuang dalam surat Perkara Nomor: 21/Pdt. Sus/Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Cowell dimohonkan dua perkara yakni permohonan penyataan pailit dengan pemohon PT Multi Cakra Kencana Abadi, selaku kreditor. Multi Cakra mengajukan permohonan pailit pada pada 17 Juni 2020.

Kepailitan merupakan suatu kondisi di mana perusahaan mengalami ketidakcukupan untuk menjalankan usahanya atau kegagalan perusahaan dalam menjalankan operasi perusahaan untuk menghasilkan laba.

Perusahaan dengan kondisi laba bersih yang negatif dalam tiga tahun berturut-turut dapat menjadi tanda ketidakmampuannya untuk tetap tumbuh dan bila tidak ada tambahan modal dapat segera bangkrut.

Perusahaan pengembang properti ini diketahui baru menyampaikan laporan keuangan hingga kuartal III-2019. Pada periode ini, perusahaan dengan aset Rp 3,66 triliun punya liabilitas Rp 2,77 triliun dengan ekuitas Rp 892,38 miliar. Dalam sembilan bulan 2019, Cowell Development membukukan penjualan bersih dan pendapatan usaha Rp 236,94 miliar. Angka ini turun 30,67 persen dari periode sama 2018 Rp 341,74 miliar.

Meski begitu, seiring menurunnya beban pokok pendapatan, rugi bersih COWL juga membaik dari Rp 205,25 miliar menjadi Rp 25,89 miliar. Namun perseroan harus menanggung utang bank hingga Rp 1,99 triliun. Angka ini terdiri dari utang bank jangka pendek Rp 220,77 miliar dan utang bank jangka panjang Rp 1,77 triliun.

Tanggapan Perusahaan Atas Putusan Pailit

Emiten properti PT Cowell Development, Tbk menyatakan akan terus berupaya untuk memastikan seluruh kewajiban kepada kreditur terpenuhi setelah diputus pailit dan bangkrut oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Direktur Cowell Development Pikoli Sinaga mengatakan pihaknya menyesalkan sikap dan keputusan kreditur penggugat yang memilih untuk menggugat pailit dibandingkan berdamai melalui beragam proposal perdamaian untuk menghindari status bangkrut.

Baca : Produsen Susu Tertua Amerika Akhirnya Bangkrut

Namun, perseroan akan berupaya maksimal untuk melunasi kewajiban kepada kreditur serta mempertahankan seluruh karyawan walaupun beban keuangan kian berat. Untuk itu, emiten berkode saham COWL tersebut telah menyiapkan tiga langkah strategis yakni

  • Terus mengupayakan perdamaian dengan semua kreditur
  • Memastikan kebutuhan dan kepentingan semua konsumen terpenuhi
  • Mempertahankan sedapat mungkin seluruh karyawan perusahaan yang ada saat ini. Meskipun biasanya perusahaan akan segera melakukan PHK massal karena tidak bisa beroperasi lagi.

Masing-masing prioritas tersebut akan dijabarkan dalam rencana aksi yang detail dan lengkap pada minggu depan dan akan disampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan sebagai bentuk komitmen COWL terhadap keterbukaan dan tata kelola perusahaan yang baik. Hal ini penting untuk meminimalisasi ketidakpastian dan spekulasi yang berpotensi semakin membingungkan dan merugikan bagi konsumen, karyawan dan pemangku kepentingan lainnya.

Ia juga mengimbau seluruh karyawan untuk mengisi kepailitan ini dengan tetap memastikan bahwa setiap konsumen tetap mendapatkan haknya baik yang sudah lunas membayar maupun yang masih mencicil, sambil tetap menghormati putusan Pengadilan Niaga.

Manajemen juga yakin apabila perusahaan terus mengupayakan perdamaian dengan setiap kreditur yang ada maka status Cowell Development yang pailit dapat diangkat dan perusahaan dapat kembali beroperasi secara normal.

Penasihat hukum Cowell Jimmy Simanjuntak memuji sikap dan kebijakan yang dipilih manajemen dalam merespon putusan pailit Pengadilan Niaga, yaitu tetap mengutamakan kepentingan konsumen dan mempertahankan karyawan.

Selain penting untuk mendukung upaya perdamaian dengan semua kreditur, kebijakan tersebut juga menepis berbagai fitnah yang tidak beralasan. Misalnya, fitnah bahwa Cowell secara sukarela dibuat bangkrut demi menghindari kewajiban kepada konsumen dan utang kepada kreditur.

Tim Kurator PT. Cowell Development Tbk mengundang para kreditur untuk rapat perdana guna menyampaikan perkembangan dan diskusi lebih lanjut mengenai permohonan bangkrut tersebut. Pengajuan pailit tersebut sudah sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang berbunyi, debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya.

Sejarah dan Gurita Bisnis Cowell Development

Cowell Development sebelum berada dalam kondisi pailit adalah salah satu pengembang properti di Indonesia dengan fokus di bidang pengembangan properti kelas menengah atas. Perusahaan ini didirikan pada 25 Maret 1981. Situs resmi perusahaan mencatat, awalnya perusahaan ini berdiri sebagai PT Internusa Artacipta. Perseroan mengalami perubahan nama pada 2005 menjadi PT Karya Cipta Putra Indonesia. Pada tahun 2006, perseroan akhirnya mengubah identitasnya menjadi Cowell Development.

Baca : Forever 21 Ajukan Pailit Karena Pandemi Corona

Unit bisnisnya meliputi township atau kota mandiri, apartemen, residensial atau perumahan, komersial, serta perkantoran. Portofolio perseroan terdiri dari lima perumahan, yaitu Melati Mas Residence, Serpong Park, Serpong Terrace, Laverde, dan Borneo Paradiso, serta bangunan bertingkat seperti Westmark, The Oasis, dan Lexington Residence.

Untuk proyek township perseroan, terdiri dari The Oasis di Cikarang dan Borneo Paradiso di Balikpapan. Proyek kota mandiri ini mengadopsi konsep superblock yang memadukan kawasan perumahan dengan perkantoran serta area komersial.

Selain itu perusahaan juga memiliki proyek apartemen di Jakarta Selatan yaitu Lexington Residence. Kompleks apartemen dengan dua gedung ini terletak di area premium Jakarta, dekat dengan Pondok Indah dan TB Simatupang.

Sedangkan proyek perumahan meliputi Laverde Serpong Park dengan total 3.700 unit rumah dan Melati Mas Residence 1.200 unit rumah. Sementara itu, unit bisnis di bidang komersial, yaitu Plaza Atrium yang diakusisi perseroan pada 2012 silam.

Adapun, proyek perkantoran milik perseroan yaitu Cowell Tower di Jakarta Pusat. Bersamaan dengan Plaza Atrium, gedung perkantoran ini juga diakusisi perseroan pada 2012 dan kemudian dilakukan renovasi pada 2015. Gedung perkantoran yang berada di atas lahan seluas 22.000 meter persegi itu, memiliki tipe bangunan mid-rise building dengan 16 lantai. Gedung perkantoran ini terkoneksi langsung dengan Plaza Atrium.

Nasib Konsumen Ketika Perusahaan Properti Bangkrut

Bagaimana Nasib Konsumen Yang Masih Mencicil Ketika Perusahaan Properti Bangkrut Seperti Cowell ?

Nasib konsumen Cowell Development yang pailit ini menurut pengajar Hukum Bisnis Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Mustolih Siradj, mengatakan ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh konsumen yang telah membeli atau mencicil namun belum mendapatkan serah terima akan haknya.

  • Konsumen harus mengumpulkan bukti-bukti berupa transaksi yang sudah dilakukan. Misalnya sudah membayar cicilan rumah, dan lainnya
  • Daftarkan bukti bukti yang lengkap kepada tim kurator
  • Konsumen juga wajib datang pada sidang kreditur. Terutama saat pencocokan data harus datang karena yang dilihat oleh tim kurator adalah bukti tersebut.
  • Pastikan konsumen telah masuk dalam daftar list kreditur yang memiliki hak tagih

Konsumen yang telah melunasi seluruh cicilan tetapi belum melakukan balik nama lewat Badan Pertanahan Nasional (BPN), berpeluang besar untuk memiliki asetnya dalam waktu singkat.

Konsumen yang cicilannya masih berjalan dan otomatis belum balik nama, dipastikan menjadi pihak yang akan melalui jalan panjang untuk kembali memperoleh haknya.

Baca : Tiga Langkah Yang Harus Diambil Konsumen Ketika Pengembang Properti Bangkrut

Selanjutnya, nasib konsumen yang melakukan cicilan lewat perbankan masih lebih mujur ketimbang konsumen yang mencicil langsung ke pihak pengembang yang telah dinyatakan pailit. Karena bank nanti akan memperjuangkan kreditnya.

Perlu diingat, konsumen nantinya tidak lagi menerima aset seperti rumah atau apartemen yang telah dibeli sebelumnya tetapi sudah dalam bentuk uang. Itu pun pembayaran kepada seluruh konsumen sangat mungkin dilakukan secara bertahap. Jadi pembayaran kepada konsumen A dan konsumen B bisa saja berbeda waktunya, tidak harus sekaligus. Dengan demikian maka nasib konsumen Cowell Development yang berada dalam status pailit harus menempuh jalan panjang untuk mendapatkan haknya.

Topik Terkait

PropertiCorporate CultureFinanceKorporasiPerbankan
Masalah Bisnis? Kami Siap Membantu
  • Growth Strategy
  • Digital Marketing
  • Sales Operational
  • Business Development