Lippo Mall Puri Dijual Rp 3,5 Triliun

Lippo Mall Puri Dijual Rp 3,5 Triliun

Lippo Mall Puri dijual oleh PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) dengan nilai penjualan Rp 3,5 Triliun melalui anak usahanya, PT Mandiri Cipta Gemilang. Lippo Mall Puri akan dijual ke pihak yang masih terafiliasi dengan MCG yakni kepada PT Puri Bintang Terang (PBT).

PBT adalah anak perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh LMIRT, didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Indonesia, berkedudukan di Gedung Berita Satu Plaza Lantai 8, Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 35-36, RT00/RW00, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, Indonesia.

Penjualan dilakukan melalui perusahaan REIT (Real Estate Investment Trust, atau Dana Investasi Real Estate/DIRE) bernama Lippo Malls Indonesia Retail Trust (LMIRT) yang berbadan hukum Singapura dan tunduk pada hukum Singapura.

Apakah Itu Perusahaan REIT atau DIRE?

REIT atau Dana Investasi Real Estate adalah perusahaan yang memiliki, mengoperasikan atau membiayai aset properti yang telah menghasilkan uang. REIT memberikan kesempatan kepada banyak investor untuk memiliki dapat memiliki aset properti yang strategis dan mendapatkan pendapatan berupa deviden dan pengembalian modal.

Sementara itu, PT Mandiri Cipta Gemilang adalah anak perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Lippo Karawaci, didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Indonesia, berkedudukan di PX Pavilion Lantai 3, Jl. Puri Indah Boulevard Blok U1, Puri Indah, RT002/RW002, Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, Indonesia.

Rencana transaksi dilaksanakan merupakan bagian dari strategi asset-light yang dijalankan perusahaan dan dilakukan untuk meningkatkan likuiditas dan hasil yang akan diterima oleh perusahaan dari pelaksanaan Rencana Transaksi akan digunakan antara lain untuk membiayai kegiatan operasional.

Dilansir dari keterbukaan informasi pada website Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melancarkan rencana itu emiten properti tersebut telah menyiapkan sejumlah skema untuk mengalihkan kepemilikan Lippo Mall Puri yaitu:

  • Skema Pertama, perseroan akan memberikan pendanaan kepada salah satu anak usaha, Bridgewater International Ltd, baik dalam bentuk modal ataupun pinjaman antar perusahaan senilai 280 juta dolar Singapura. Hal ini dilakukan guna memenuhi keperluan Bridgewater mengambil bagian atas unit-unit penyertaan yang akan diterbitkan oleh Lippo Malls Indonesia Retail Trust (LMIRT) dalam rencana pengambil bagian Rights Issue Porsi Bridgewater.
  • Skema Kedua adalah Standby Buyer, Bridgewater juga ditetapkan sebagai standby buyer dalam upaya rights issue Lippo Malls Indonesia Retail Trust (LMIRT). Artinya, apabila tidak ada partisipasi publik dalam Rights Issue LMIRT, maka Bridgewater akan menjamin sepenuhnya baik underwrite maupun sub-underwrite.

Untuk menambah modal pembelian, LMIRT juga berencana mencari pinjaman dari perbankan. Dana yang ditargetkan didapat dari upaya ini adalah senilai 120 juta dolar Singapura.

Dana yang didapat LMIRT kemudian akan diberikan ke anak usaha LPKR lainnya, Binjai Mall Holdings Pte. Ltd., yang nantinya disetorkan ke PBT untuk membayar harga jual beli kepada penjual dalam hal ini MCG, yang merupakan anak usaha LPKR. Mandiri Cipta Gemilang juga akan memberikan vendor financing kepada Binjai Mall Holding sebesar 40 juta dolar Singapura.

Baca : Lippo Group Terpaksa Jual Saham Untuk Biayai OVO

Selain menjual propertinya, MCG juga wajib memberikan dukungan kepada PBT, salah satunya dengan wajib menyewa bagian tertentu dari properti (uncommited space) dari PBT. MCG juga wajib membayar bunga tunggakan kepada PBT apabila MCG terlambat untuk membayar biaya sewa.

Para pihak sepakat untuk menyelesaikan transaksi ini dalam waktu paling lambat 31 Maret 2021 atau tanggal lain yang disetujui secara tertulis oleh para pihak.

Strategi Recycling Asset Lippo Group

CEO Lippo Karawaci John Riady dalam keterangan mengatakan divestasi aset kepada pihak afiliasi merupakan salah satu langkah perusahaan dalam melakukan recycling asset miliknya untuk menghasilkan modal baru guna mendukung ekspansi perusahaan.

"Kita kan jual ke kita sendiri, kita ini punya perusahaan REIT di Sngapura. Jadi memang model kita apakah membeli mall atau bangun mall, setelah kinerja baik kita jual ke Singapura, dananya diterima kita bangun lagi mall baru, ini strategi recycling kita," kata John Riady dalam sebuah kesempatan.

Baca : Langkah Yang Harus Diambil Bila Pengembang Bangkrut

Meski dijual kepada pihak afiliasi, MCG nantinya akan tetap menjadi pengelola properti tersebut setelah ditandatanganinya amandemen perjanjian pengelolaan properti. John semula mengharapkan Lippo Karawaci bakal mengantongi dana senilai Rp 3,70 triliun dari penjualan ini dan penjualan ini sebetulnya ditargetkan akan dirampungkan pada 2019 ini setelah PBT memenuhi persyaratan pendahuluan yang telah disepakati.

Namun akhirnya para pihak sepakat untuk menyelesaikan transaksi dalam waktu paling lambat pada 31 Maret 2021 atau tanggal lain yang disetujui secara tertulis oleh para pihak dengan nilai transaksi yang lebih kecil.

"Nilai transaksi pengalihan sebesar total hanya sebesar Rp 3,50 triliun dan itu belum termasuk PPN. Harga jual beli wajib dibayarkan oleh PBT kepada MCG dengan cara transfer ke rekening yang ditunjuk MCG pada tanggal penandatanganan akta jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah oleh MCG dan PBT atas jual beli properti.

Sebagai latar belakang, transaksi Lippo Mall Puri yang dijual ini sudah ditanda tangani pada tahun lalu. Pada 11 Maret 2019, MCG dan PBT menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat terkait dengan Rencana Pengalihan Properti.

Topik Terkait

PropertiFinanceKorporasi
Masalah Bisnis? Kami Siap Membantu
  • Growth Strategy
  • Digital Marketing
  • Sales Operational
  • Business Development