Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan daftar 157 perusahaan pinjaman online atau pinjol legal berbasis fintech lending yang secara resmi terdaftar dan berizin dari regulator per 14 Agustus 2020. Jumlah tersebut berkurang satu dari sebelumnya 158 pinjol terdaftar dan berizin per 5 Agustus 2020. Tidak sabar untuk melihat daftarnya? Scroll langsung kebawah!
Terdapat satu penyelenggara fintech lending yang dibatalkan surat tanda bukti terdaftarnya, yaitu PT Assetku Mitra Bangsa atau Assetkita
Otoritas meminta masyarakat hanya melakukan transaksi pinjam meminjam dari fintech lending yang diawasi oleh OJK. Selanjutnya, masyarakat bisa menghubungi kontak OJK melalui nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp 081157157157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK agar tidak tertipu oleh pinjol ilegal yang banyak beredar. Secara rinci, sebanyak 33 fintech peer to peer lending telah mengantongi izin. Lalu, 124 lainnya telah terdaftar resmi di OJK.
Berikut adalah daftar lengkap pinjol resmi dan legal:
[table id=1 /]
Data OJK menyebutkan, total penyaluran pinjaman pinjol oleh fintech lending sebesar Rp 113,46 triliun per Juni 2020. Jumlah tersebut naik sebesar 153,23 persen secara tahunan.
Terkait : Startup Pinjol Dilarang Berkantor Di Central Park dan Pluit
Kemudian, outstanding pinjaman per Juni 2020 mencapai Rp 11,77 triliun, naik 38,42 persen secara tahunan. Daftar akumulasi rekening peminjam pinjol sebanyak 25,76 juta rekening, sedangkan rekening resmi pemberi pinjaman sebanyak 659 ribu rekening. Lalu, tingkat keberhasilan pengembalian pinjaman 90 hari (TKB 90) yakni 93,87 persen.