Cara dan Syarat Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Cara dan Syarat Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 September 2015, proses pencairan ini terbagi menjadi dua kriteria berdasarkan ketentuan yang berlaku. Beberapa ketentuannya tertuang sebagai berikut:

  • Pekerja yang sudah ikut BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun. Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 persen dan 30 persen bisa dilakukan hanya untuk peserta tersebut, pencairan hanya boleh dipilih salah satu, 10 persen atau 30 persen saja, tidak bisa dua-duanya. Rinciannya 10 persen untuk dana persiapan pensiun, sedangkan yang 30 persen untuk biaya perumahan.
  • Pekerja yang sudah keluar atau Di PHK. Setelah melakukan pencairan baik 10 ataupun 30 persen, berikutnya yang bisa dilakukan pekerja untuk melakukan pencairan 100 persen adalah ketika ia memutuskan keluar dari pekerjaan. Pencairan saldo JHT sampai 100 persen hanya diperuntukan untuk peserta yang sudah tidak bekerja (keluar atau di-PHK), saldo bisa langsung dicairkan setelah menunggu satu bulan sejak pekerja keluar.

Syarat Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum memutuskan untuk melakukan proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan, ada baiknya pekerja mempersiapkan beberapa persyaratan wajib yang perlu dibawa atau diunggah saat melakukan proses pencairan, seperti:

  • Kartu peserta tenaga kerja asli dan foto copy
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copy
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copy
  • Foto copy verklaring atau surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan
  • Formulir klaim JHT yang sudah diisi
  • Buku tabungan atas nama peserta JHT sendiri
  • Foto peserta BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Setelah memenuhi persyaratan yang diminta, pekerja dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Pertama BPJS telah menerapkan sistem antrean secara online, yang kedua masih tetap harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat dengan tetap menjaga protokol kesehatan new normal.

Baca: Bisnis Yang Paling Rugi Saat Pandemi COVID-19

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

  • Unduh aplikasi BPJSTKU atau peserta BPJS bisa mengunjungi situs online resmi di alamat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Lakukan login pada akun BPJS Ketenagakerjaan masing-masing. Jika belum mempunyai akun, maka diwajibkan mendaftar terlebih dahulu
  • Jika sudah berhasil masuk, pilih menu 'Klaim Saldo JHT'
  • Isi kolom informasi sesuai dengan yang dibutuhkan
  • Setelah itu akan muncul pilihan 'Jenis Klaim', peserta dapat memilih salah satu di antaranya, yang meliputi perihal mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  • Unggah tujuh persyaratan yang telah ditetapkan, klik 'Kirim'
  • Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas. Hasil verifikasi akan diberitahukan secara digital melalui WhatsApp, email, SMS atau telepon.
  • Peserta akan menerima uang JHT dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Offline

Bagi yang gagal melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online, maka opsi yang dapat dilakukan adalah mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Beberapa tahapan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut ini:

  • Ambil nomor antrean dan pastikan telah membawa ketujuh berkas fisik yang telah dipersyaratkan
  • Isi formulir pengajuan klaim yang didapat dari petugas dengan lengkap, dan serahkan berkas syarat dokumen yang dibawa
  • Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas, jika memang sudah lengkap, maka peserta akan mendapatkan nomor antrean untuk menemui petugas bagian pengajuan klaim.
  • Petugas pengajuan klaim akan memeriksa kembali semua dokumen. Jika sudah sesuai, petugas akan memberitahukan waktu pencairan saldo JHT peserta dan akan dikirimkan melalui rekening peserta.
  • Sementara itu, dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, untuk jaminan lainnya BPJS Ketenagakerjaan tetap memberikan pelayanan sesuai ketentuan.

Bagi divisi sumber daya manusia perusahaan yang ingin melakukan pengurusan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), maka berkas yang dibutuhkan dikirimkan ke kantor cabang BP Jamsostek yang melayani dengan berkas yang dibutuhkan.

Pada program Jaminan Kematian (JKm), ahli waris datang ke kantor BP Jamsostek. Setelah mengisi seluruh dokumen yang dibutuhkan, berkas diletakan ke dalam kotak berkas (dropbox) yang sudah disediakan.

Sedangkan untuk pengajuan klaim Jaminan Pensiun (JP) maka peserta atau ahli waris harus datang ke kantor BP Jamsostek. Selanjutnya dokumen yang dibutuhkan akan diletakkan ke dalam dropbox yang tersedia. Sementara bagi penerima manfaat JP, petugas akan melalukan video call secara berkala dengan penerima manfaat.

Cara Mengajukan Keringanan Pembayaran Iuran BPJS

Pemerintah memberikan keringanan iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Keringanan itu diberikan selama pandemi virus Corona (COVID-19), yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2020.

Dengan keringanan itu, maka peserta penerima upah (PU) dan peserta bukan penerima upah (PBPU) hanya perlu membayar 1% dari besaran iuran sebelumnya.

Baca: Cara Menjadikan Bisnis UMKM Berhasil Didunia Digital

Untuk memperoleh keringanan itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti yang tertuang dalam pasal 13 PP tersebut. Bagi pemberi kerja, peserta PU, dan PBPU yang mendaftar sebelum Agustus 2020 diberikan keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut setelah melunasi iuran JKK dan iuran JKM sampai dengan Juli 2020.

Sementara, bagi peserta PU dan PBPU yang mendaftar setelah bulan Juli 2020 dikenakan persyaratan sebagai berikut:

  1. Peserta PU dan PBPU harus membayar iuran JKK dan JKM untuk 2 bulan pertama.
  2. Peserta PU dan PBPU diberikan keringanan iuran JKK dan JKM dimulai pada bulan ketiga kepesertaan sampai dengan berakhirnya jangka waktu keringanan, kecuali iuran JKK dan JKM bulan ketiga melewati jangka waktu keringanan iuran.

Sementara, keringanan iuran bagi pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu atau kontrak yang bekerja pada pemberi kerja sektor usaha jasa konstruksi yang komponen upahnya didasarkan atas upah pekerja, komponen upah tercantum dan diketahui. Ketentuan ini tertuang dalam pasal 14.

Jika pekerja harian, lepas, borongan, dan kontrak tidak diketahui atau tidak tercantum komponen upahnya, dan iuran dihitung dari nilai kontrak kerja konstruksi, serta pemberi kerja telah mendaftarkan pekerjanya sebelum bulan Agustus 2020, maka diberikan keringanan iuran JKK dan JKM dengan membayar sebesar 1% dari sisa tagihan yang belum dibayarkan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan layanan asuransi yang diperuntukkan bagi para pekerja di Indonesia dimana pekerja dapat mencairkannya bila membutuhkan. Asuransi jaminan hari tua (JHT) tersebut dapat dicairkan ketika pekerja resign hingga terkena PHK.

Topik Terkait

RekrutmenCOVID 19Manajemen BakatPelatihan BisnisSeminar
Masalah Bisnis? Kami Siap Membantu
  • Growth Strategy
  • Digital Marketing
  • Sales Operational
  • Business Development